ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCABENCANA DAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/130/2026, 8 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCABENCANA DAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA DI WILAYAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk meningkatkan koordinasi, singkronisasi dan integrasi serta respon cepat penanganan pascabencana di wilayah Kabupaten Barito Selatan dan pertimbangan teknis dari Lembaga/ Badan yang berwenang serta rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dengan segera saat dan setelah terjadinya bencana, dipandang perlu membentuk Tim Teknis -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Teknis Pengkajian Kebutuhan Pascabencana Dan Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Di Wilayah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 17 Maret 2026 -Lampiran 4 halaman. |