JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 130 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCABENCANA DAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA DI WILAYAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
Tanggal Diundangkan 17 Mar 2026
PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCABENCANA DAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA DI WILAYAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026

PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCABENCANA DAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/130/2026, 8 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCABENCANA DAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA DI WILAYAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026

 

ABSTRAK :

-Untuk meningkatkan koordinasi, singkronisasi dan integrasi serta respon cepat penanganan pascabencana di wilayah Kabupaten Barito Selatan dan pertimbangan teknis dari Lembaga/ Badan yang berwenang serta rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dengan segera saat dan setelah terjadinya bencana, dipandang perlu membentuk Tim Teknis

-Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana

-Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Teknis Pengkajian Kebutuhan Pascabencana Dan Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Di Wilayah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 17 Maret    2026

-Lampiran 4 halaman.